SIGI – Polres Sigi melalui Satresnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial MRR (19), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu malam (7/10/2026), bersama 75 paket narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba Polres Sigi IPTU Chandra, S.H., pada Rabu (14/10/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga yang melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada personel Polsek Biromaru. Petugas kemudian mengamankan MRR beserta barang bukti ke Mako Polsek Biromaru, sebelum ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, MRR mengaku membeli cairan sintetis melalui Instagram seharga Rp1.050.000 per 10 mililiter, kemudian menyemprotkannya ke tembakau untuk dikemas dan diduga dijual seharga Rp50.000 per paket. Selain 75 paket tembakau sintetis, petugas menyita timbangan digital, jarum suntik, plastik klip, pipet, wadah cairan, dan satu unit telepon genggam.
Ia menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Terduga beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Sigi mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda.


